Hati-Hati! Cara Penukaran Uang Baru Seperti Ini Hukumnya Haram dan Riba

- 15 April 2023, 12:58 WIB
Cara penukaran uang baru seperti ini hukumnya riba!
Cara penukaran uang baru seperti ini hukumnya riba! /pixabay.com

Misalnya, kita hendak menukar uang senilai Rp 1.500.000, maka uang yang nantinya kita terima adalah sebesar Rp 1.470.000. Alhasil, terciptalah transaksi jual-beli uang dengan menggunakan uang.

 

Penukaran uang semacam ini masih menjadi perdebatan. Dilansir dari MUI, penukaran uang menjelang lebaran dengan niat menyedekahkan uang baru hukumnya diperbolehkan. 

 

Hal ini bahkan berpotensi menjadi sunnah karena memberi sedekah yang terbaik di hari raya Idul Fitri.

 

Namun, yang perlu digaris bawahi terkait dengan transaksi penukaran uang ini adalah tidak adanya pengurangan jumlah uang yang ditukar. Karena jika jumlah uang yang diterima dan yang diberikan tidak sama, hal ini termasuk dalam praktik riba.

 

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah dan Perhitungan Praktis untuk Menentukan Besaran Zakat Fitrah

 

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah