Hati-Hati! Cara Penukaran Uang Baru Seperti Ini Hukumnya Haram dan Riba

- 15 April 2023, 12:58 WIB
Cara penukaran uang baru seperti ini hukumnya riba!
Cara penukaran uang baru seperti ini hukumnya riba! /pixabay.com

ZONABANTEN.com - Selain mudik lebaran, tradisi lain yang hanya ada saat Idul Fitri adalah membagikan THR ke sanak saudara atau kerabat.

 

Demi mewujudkan tradisi tersebut, sebagian orang melakukan penukaran uang ke nominal yang lebih kecil.

 

Penukaran uang dapat dilakukan di bank atau lokasi-lokasi tertentu. Beberapa orang bahkan menggelar lapak penukaran uang di pinggir jalan.

 

Transaksi penukaran uang di pinggir jalan biasanya dilakukan dengan tambahan biaya untuk sang penyedia jasa.

 

Baca Juga: Agar I’tikaf Lebih Optimal, Lakukan Hal-Hal Berikut Ini

 

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x