ZONABANTEN.com - Hukum “Ngupil” saat puasa, bolehkah? Simak penjelasannya menurut Cholil Nafis DI SINI. Saat melakukan puasa di bulan Ramadhan, tentunya kita dilarang untuk melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa diantaranya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang yang ada di tubuh (mulut, hidung, telinga, lubang depan, dan lubang belakang).
Lalu, apakah mengupil bisa membatalkan puasa kita di bulan Ramadhan? Jawabannya adalah tidak.
Menurut Cholil Nafis selaku Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengupil atau mengorek hidung tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Hal ini dikarenakan mengupil tidak termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh pencernaan.
Baca Juga: Benarkah Ngupil Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya Menurut Buya Yahya
“Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung seperti air, sampai ketelen, itu bisa membatalkan,” ujar Cholil.
Cholil menjelaskan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai ke pencernaan, terkhusus makanan dan minuman.