Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah lanjut usia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diberi kewajiban untuk membayar fidyah sebanyak satu mud.
Sedangkan untuk wanita hamil dan wanita menyusui, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa tetapi diwajibkan untuk melakukan qadha puasa dan membayar fidyah sebanyak satu mud.***