Dibolehkan Tak Puasa, Begini Hukum Berpuasa bagi Lansia, Wanita Hamil, dan Wanita Menyusui

- 1 April 2023, 14:45 WIB
Begini hukum berpuasa bagi lansia, wanita hamil, dan wanita menyusui.
Begini hukum berpuasa bagi lansia, wanita hamil, dan wanita menyusui. /pexels.com
ZONABANTEN.com – Berpuasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang menjadi kewajiban bagi umat Islam. Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan ibadah ini.
 
Beberapa orang yang memiliki kemungkinan tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah orang lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan wanita menyusui.

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Orang tersebut diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan memberi makan orang miskin (fidyah) sebanyak satu mud.

Hal ini juga berlaku bagi wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila timbul kekhawatiran akan suatu hal dalam dirinya jika ia terus berpuasa, maka diperbolehkan baginya untuk tidak menjalankan puasa.

Baca Juga: Hukum Merayakan April Mop dalam Pandangan Islam, Lengkap Beserta Dalilnya

Namun, ia diwajibkan untuk melakukan qadha atau mengganti puasa yang telah ditinggalkannya. Qadha puasa dapat dilakukan di waktu lain.

Rasulullah SAW bersabda :

إن الله وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ, وَ عَلَي الحُبلَى وَ المُرْضِعِ الصَّومَ

Artinya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengugurkan kewajiban setengah sholat bagi orang-orang yang bepergian (musafir) dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Wanita hamil dan wanita menyusui yang khawatir puasanya menimbulkan masalah bagi bayinya diperbolehkan tidak berpuasa dan diwajibkan melakukan qadha puasa serta membayar fidyah sebayak satu mud.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Menggunakan Lipbalm Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Ibnu Abbas ra. meriwayatkan, "Dari Firman Allah Ta'ala dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184. Ayat ini merupakan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang lanjut usia dan wanita-wanita jompo yang tidak sanggup berpuasa. Mereka boleh menggantinya dengan memberi makan seorang miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian juga, wanita hamil dan menyusui, apabila mereka khawatir akan bahaya yang akan menimpa bayi mereka, maka mereka diperbolehkan berbuka dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin." (HR. Abu Dawud)

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Buku Fiqih Sunnah Imam Syafi'i


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x