Zakat Fitrah: Definisi, Dalil, Mustahik, dan Perhitungan Praktis Zakat yang Harus Dikeluarkan

- 25 Maret 2023, 11:30 WIB
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam di bulan suci Ramadan
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Islam di bulan suci Ramadan /ImageParty/Pixabay

2) Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan.

Setelah zakat fitrah itu dikumpulkan oleh amil zakat yang ada, selanjutnya zakat tersebut diserahkan kepada mustahik zakat yang ada.

Adapun yang termasuk golongan mustahik zakat sesuai dengan Q.S. At-Taubah ayat 60, yaitu orang-orang fakir dan miskin, penyalur zakat, muallaf, orang-orang yang memiliki utang, ibnu sabil, riqab, dan sabilillah.

Dalam menentukan perhitungan zakat yang harus dikeluarkan, terdapat perhitungan praktis yang dapat digunakan.

Baca Juga: Makna Dan Hukum Dari Zakat Fitrah Yang Wajib Umat Islam Pahami

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, harta yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, dengan hitungan perkepala adalah minimal satu sha. Hal ini berdasar pada hadits:

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu diriwayatkan ia berkata: Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari gandum atau satu sha dari makanan atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju atau satu sha dari kismis (anggur kering),” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Satu sha diketahui sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram.

Untuk kehati-hatian perhitungan timbangan tersebut digenapkan menjadi 2.500 gram.

Misal, harga beras di pasar adalah Rp.11.500,- per kg, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh satu orang adalah Rp.28.750,-.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Muhammadiyah Baznas Lazismu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x