ZONABANTEN.com – Sebagai umat islam kita wajib mengetahui makna dan hukum dari zakat fitrah sebagaimana Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib dibayarkan kepada muzakki yang telah mampu. Zakat Fitrah merupakan zakat wajib dan harus dikeluarkan setiap tahun, yaitu pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Pada dasarnya zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Inilah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Baca Juga: Sejarah Puasa Ramadhan di Balik Makna Surah Al-Baqarah Ayat 183-184
Zakat fitrah berarti mensucikan harta. Karena semua milik manusia memiliki hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan mengapa keyakinan Allah saya tidak akan membayar Zakartfitra, karena wajib bagi semua Muslim, pria atau wanita, kebebasan atau budak, anak-anak atau orang dewasa. Ini adalah masalah yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua muslim yang mampu. Jumlah zakat fitrah yang dibagikan adalah 1 sha, yang setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dll, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan untuk konsumsi pribadi sehari-hari.
Baca Juga: Ingin Tetap Sehat Selama Berpuasa Ramadhan, Ikuti 10 Tips Mempersiapkan Tubuh Berikut