2. Muntah dengan Sengaja
Menurut Buya Yahya, muntah disengaja biasa dilakukan dengan mencari sesuatu yang sangat bau, kemudian dihirup dengan sengaja.
Untuk muntah yang tidak disengaja, seperti mabuk di jalanan, mual akibat hamil tidak dikategorikan muntah disengaja.
Namun, Buya Yahya mengingatkan agar setelah muntah tersebut tidak langsung menelan ludah, melainkan berkumur terlebih dahulu.
Baca Juga: Bukan Hanya Makan Minum, 4 Hal Ini juga Bisa Bikin Puasa Batal
3. Bersenggama
Suami-Istri dilarang bersenggama, walaupun tidak keluar air mani. Begitu pula dengan berzina. Hal tersebut membatalkan puasa.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Buya Yahya menjelaskan kalau yang dimaksud keluar mani dengan sengaja adalah dengan onani. Jika air mani keluar sebab mimpi basah, maka hal itu tidak dianggap batal.
5. Haid
Jika seorang wanita mengeluarkan darah haid, maka puasanya telah batal.
6. Nifas
Darah yang keluar setelah proses melahirkan dihitung batal.
Baca Juga: Batal Puasa Karena Kerja Berat, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Abi Quraish Shihab
7. Melahirkan
Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan, perempuan yang melahirkan bayi dan bakal bayi (keguguran) maka jelas dianggap batal.
8. Hilang Akal
Buya Yahya menyebutkan 3 kategori hilang akal:
Pertama, gila. Kedua, pingsan seharian penuh, dari sahur sampai isya. Ketiga, tidur yang disengaja. Dalam artian untuk menghindari rasa lapar dan haus.