Baca Juga: 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu!
- Lubang Hidung
Buya Yahya menjelaskan jika memasukkan sesuatu melebihi batas (membuat perih), maka dianggap batal. Namun, jika masih di bawah tidak dianggap batal.
- Lubang Telinga
Untuk hal ini, Buya Yahya mengatakan bahwa lubang telinga yang dimaksud adalah lubang yang tidak dapat dijangkau oleh kelingking.
Jika lubang tersebut masih dapat dijangkau oleh kelingking, maka tidak akan membatalkan puasa. Contohnya menggunakan korek kuping, maka tentu hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Segera Hindari, Ini 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja
- Lubang Depan dan Belakang
Adapun untuk hal ini, jika kemaluan laki-laki maupun perempuan ditetesi air dengan sengaja, maka dianggap batal.
Buya Yahya mengingatkan kepada perempuan, agar setelah buang air kecil, cukup membersihkannya dari sisi luar kemaluannya saja, tanpa ada jari yang masuk ke wilayah lubang.