Jangan Sampai Dilakukan Ketika Puasa! Simak Berikut Perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa

- 3 April 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi. Hal yang dapat membatalkan puasa.
Ilustrasi. Hal yang dapat membatalkan puasa. /
 
ZONABANTEN.com - Bagi umat Islam seluruh dunia ibadah puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, karena ini perintah agama.
 
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, namun ibadah puasa juga menahan hawa nafsu .
 
Berikut Hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa yang harus kamu hindari,
 
1.Segala sesuatu yang disengaja masuk dalam rongga tubuh.
 
2.Suntikan yang masuk melalui dubur dan kemaluan
 
3.Segala sesuatu yang sengaja dimasukan lewat lubang yang ada di kepala
 
 
4.Muntah karena disengaja
 
Hukum muntah saat berpuasa bisa dilihat dari hadist Rasulullah yang berbunyi:
 
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.
 
5.Sengaja Berhubungan Intim 
 
6.Keluar Dari Islam
 
7. Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja 
 
Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" jelasnya.
 
 
Namun demikian, berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.
 
Dari hal yang disebutkan diatas semuanya jika dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan makan akan membatalkan ibadah puasa .
 
Ada juga beberapa hal yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa seperti haid, nifas, pingsan, dan melahirkan.
 
Haid 
 
Syekh Allam menyampaikan, perempuan tersebut harus membatalkan puasanya jika datang haid, sekalipun di saat-saat terakhir menjelang waktu buka puasa atau maghrib.
 
 
Pingsan
 
Bahwa seseorang yang pingsan sepanjang siang, maksudnya sejak sebelum terbit fajar hingga matahari terbenam, puasanya tidak sah, dan dia harus mengqadha.
 
Jika dia siuman pada sebagian siang, maka puasanya sah. Ini merupakan mazhab Syafii dan Ahmad serta pilihan pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
 
Nifas dan Melahirkan
 
Begitu juga dengan orang yang baru saja melahirkan mengeluarkan darah maka ketika nifas organ wanita juga  akan mengeluarkan darah.maka tidak sah puasa nya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Yufid TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x