Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa hal ini diharamkan oleh agama karena berhubungan intim lewat anus bisa berpotensi menyebabkan penyakit HIV AIDS dan penyakit kelamin lainnya.
“Dalam keadaan apapun itu tidak boleh dilakukan, Makanya diharamkan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah menambahkan.
Baca Juga: Contoh Teks MC 17 Agustus Bebasan Banten atau Jawa Serang (Jaseng)
Ustadz Khalid Basalamah juga memberikan penjelasa dengan menambahkan sebuah hadist Nabi Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun dan siapapun yang menggauli istrinya di haid dan nifas, atau menggauli di duburnya.”
“Selain daripada itu dibolehkan,” lanjutnya.
Ustadz Khalid Basalamah menerangkan mengenai hukum berhubungan suami istri menggunakan mulut atau oral seks diperbolehkan dalam Islam.
“Hal-hal lain yang dilarang di dalam Islam adalah onani. Namun itu dibolehkan kalau pasangan yang melakukannya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Namun, kegiatan tersebut mempunyai syarat yakni tidak boleh iqrah atau tidak ada sesuatu yang memaksa sehingga dia membencinya***