DILARANG! Hubungan Intim Seperti Ini Bisa Berdosa Besar Jika Dilakukan, Berikut Pesan Ustadz Khalid Basalamah

- 16 Agustus 2022, 13:27 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan amalkan ini maka nilai pahalanya seperti besarnya dosa zina.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan amalkan ini maka nilai pahalanya seperti besarnya dosa zina. /Tangkap layar YouTube.com/Audi Dakwah

ZONABANTEN.com – Berhubungan intim menjadi salah satu hak pasangan suami istri ketika sudah menjalani bahtera rumah tangga.

Bahtera rumah tangga antara suami istri yang sudah diperbolehkan berhubungan intim yakni ketika sudah menikah.

Namun ternyata walaupun sudah menikah, dalam berhubungan intim suami istri tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena ditakutkan bisa menyebabkan dosa besar. 

Berhubungan intim yang dilarang walaupun sudah berstatus suami istri dan bisa mendapatkan dosa tersebut dijelaskan rinci oleh Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: 5 Puisi Karya Chairil Anwar Bertema Kemerdekaan, sebagai Wujud Nasionalisme ‘si Binatang Jalang’

Dalam ceramahnya di kanal YouTube Suara Muslim, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan secara rinci terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan saat berhubungan intim suami istri dan justru bisa mendatangkan dosa.

Hal yang dilarang tersebut diantaranya adalah berhubungan dengan istri yang masih berada dalam masa haid dan nifas, jika dilakukan, maka akan mendapatkan dosa besar.

“Yang dilarang adalah seorang suami meletakkan kemaluan di kemaluan istrinya pada saat lagi haid dan nifas,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

Selain itu, hal yang dilarang berikutnya adalah mendatangi istri dari belakang atau berhubungan intim melalui area dubur (anus).

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa hal ini diharamkan oleh agama karena berhubungan intim lewat anus bisa berpotensi menyebabkan penyakit HIV AIDS dan penyakit kelamin lainnya.

“Dalam keadaan apapun itu tidak boleh dilakukan, Makanya diharamkan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah menambahkan.

Baca Juga: Contoh Teks MC 17 Agustus Bebasan Banten atau Jawa Serang (Jaseng)

Ustadz Khalid Basalamah juga memberikan penjelasa dengan menambahkan sebuah hadist Nabi Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Allah melaknat siapapun yang mendatangi dukun dan siapapun yang menggauli istrinya di haid dan nifas, atau menggauli di duburnya.”

“Selain daripada itu dibolehkan,” lanjutnya.

Ustadz Khalid Basalamah menerangkan mengenai hukum berhubungan suami istri menggunakan mulut atau oral seks diperbolehkan dalam Islam.

“Hal-hal lain yang dilarang di dalam Islam adalah onani. Namun itu dibolehkan kalau pasangan yang melakukannya,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.

Namun, kegiatan tersebut mempunyai syarat yakni tidak boleh iqrah atau tidak ada sesuatu yang memaksa sehingga dia membencinya***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Suara Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x