Berkurban dengan Cara Berhutang, Ternyata Bisa Sah dengan Syarat Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 5 Juli 2022, 12:04 WIB
Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. /Tangkapan Layar Kanal YouTube Adi Hidayat Official/

ZONABANTEN.com - Berikut dalam artikel ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang keinginan berkurban namun dengan cara berhutang.

Penjelasan antara hutang dengan keinginan berkurban dari Ustadz Adi Hidayat ini, dilansir ZONABANTEN.com dari akun YouTube Ustadz Adi Hidayat Official.

Dari penjelasan Ustadz Adi Hidayat, terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan ketika ingin berkurban namun memaksakan dengan cara berhutang.

Baca Juga: Hati-hati Bisa Dapatkan Dosa! Inilah Waktu yang Benar untuk Sholat Dhuha Menurut Ustadz Adi Hidayat

Poin pertama, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berhutang untuk berkurban ini diperbolehkan dengan syarat, hutang tersebut ada tempo dan masih bisa membayar seperti kesepakatan sebelumnya.

Poin ini mempunyai maksud, jika si peminjam yakin bisa melunasi hutang tersebut dan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka kurbannya sah walau menggunakan uang pinjaman.

Syarat lain yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah pihak keluarga wajib mengetahui tentang hutang tersebut.

Sehingga, jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti si peminjam meninggal dunia sebelum membayar hutang, keluarga telah siap untuk menggantikan kewajiban membayarnya.

Baca Juga: Ramuan Obat Herbal dr Zaidul Akbar: Ampuh Atasi Tumpukan Lemak dan Asam Urat

Poin selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kurban bersifat tidak ada paksaan jika kondisi benar-benar dalam keadaan yang sulit.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Ustadz Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x