Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Meninggal Saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 19:42 WIB
Hukum Menelan ludah,  bisa membatalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya
Hukum Menelan ludah, bisa membatalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya /

ZONABANTEN.com - Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Meninggal Saat Hide? Begini Penjelasan Buya Yahya.

Pada salah satu ceramah Buya Yahya pernah menjelasakan bagaimana hubumnya wanita yang meninggal saat haid.

Pertanyaan tersebut banyak dirisaukan oleh masyarakat ketika hendak memandikan jenazah.

Oleh karena itu, untuk memberi kejelasan hukum Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.

 

Buya Yahya pun menjawab, bagi wanita yang meninggal dalam keadaan haid, maka tidak ada hukum yang berlaku baginya.

Artikel serupa bisa juga dibaca pada laman Portal Jember (PRMN) dengan judul: Hal Ini Akan Terjadi pada Wanita yang Meninggal dalam Keadaan Haid, Buya Yahya Beri Penjelasan

Jika sudah meninggal, maka telah dianggap berhenti haidnya.

"Haid hanya orang hidup kalau orang mati tidak ada haid lagi. Kalau sudah meninggal dunia berhenti haidnya, kemudian dimandikan," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan kanal YouTube Buya Yahya pada 3 Juli 2022.

Tentunya orang yang sudah meninggal ini tidak wajib mandi, sehingga orang yang masih hiduplah yang wajib memandikannya.

Berbeda lagi dengan wanita hidup, jika masih haid maka tidak boleh mandi besar karena hukumnya haram.

"Sudah meninggal tidak ada hukum haid lagi dia. Dan dia pun tidak wajib mandi orang sudah meninggal kok wajib mandi. Yang wajib memandikan yang hidup," imbuh Buya Yahya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 5 Juli 2022 Di Kota-kota Besar Pulau Jawa, Sepanjang Hari

Dalam kajian itu, Buya Yahya juga menambahkan orang yang meninggal setelah melahirkan dan nifas, statusnya adalah mati syahid.

Itulah penjelasan singkat dari ayam yang mengenai hukum dan hal yang terjadi pada wanita yang meninggal dalam keadaan haid.***

(Woro Auliadana Balkis/Portal Jember)

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah