1, Menjaga jarak (physical distancing)
2. Menerapkan kebersihan diri (personal hygine)
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan awal (screening)
4. Melakukan penerapan hyginedan sanitasi
5. Membersihkan dan melakukan disinfeksi terhadap alat yang akan digunakan dalam penyembelihan.
6. Memastikan seluruh area penyembelihan dan pemotongan hewan bersih serta higienis.
Baca Juga: Mirip dengan Greenland, Bulan Jupiter ‘Europa’ Diduga Dapat Dihuni oleh Makhluk Hidup
Itu dia beberapa aturan terkait penyembelihan hewan kurban selama masa pandemi COVID-19.
Selain memperhatikan aturannya dalam hukum Islam, masyarakat diimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan mengingat COVID-19 yang belum sepenuhnya teratasi di Indonesia.
Selalu diingat, bahwa tujuan kurban adalah untuk kebaikan, maka harus dilakukan dengan cara yang baik pula.***