Aturan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dan Panduan Pencegahan COVID-19

- 24 Juni 2022, 12:15 WIB
Tata cara penyembelihan hewan kurban
Tata cara penyembelihan hewan kurban /

ZONABANTEN.com - Pada Sabtu, 9 Juli 2022 akan diperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H. Hari Raya Idul Adha, umumnya identik dengan ibadah haji dan kurban.

Umat Islam yang mampu dianjurkan melakukan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan unuk dibagi-bagikan dagingnya.

Untuk mendukung pelaksanaannya, masyarakat harus tahu dengan pasti aturan dan tata cara penyembelihan hewan kurban terlebih dahulu.

Berikut ini akan dijelaskan aturan-aturan dan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang masih berlaku.

Baca Juga: Jangan sampai Lupa! Tata Cara Sholat Idul Adha

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Tata cara penyembelihan hewan di bawah ini berdasar pada syariat Islam yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadist.

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, lalu dibaringkan menghadap kiri.

2. Hewan dan penyembelih harus sama-sama menghadap kiblat.

3. Saat menyembelih, si penyembelih harus membaca bacaan berikut:

“Bismillaahi wallahuakbar” yang artinya “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Besar.”

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri BHSI Hari Ini, AWAS JUNIOR! Teka-teki Hubungan Almira dengan Rey Bong

4. Potong urat nadi dan urat kerongkongan hewan dengan pisau yang tajam secara cepat agar lekas mati. Pada proses ini, usahakan agar leher tidak sampai terputus.

5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, penyembelihan dilakukan pada pangkal leher atas.

6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau sebab lain, maka penyembelihan boleh dilakukan di mana saja pada badannya. Asal kematian disebabkan oleh penyembelihan tersebut dan bukan sebab lain.

7. Setelah benar-benar mati, hewan dapat mulai dikuliti dan dipisah-pisah bagiannya.

Baca Juga: Nayeon TWICE Lakukan Showcase Sambut Debut Solonya dan Ungkap Dukungan para Member untuk Proyeknya

Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Panduan Pencegahan COVID-19

Pemerintah telah menetapkan aturan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang belum sepenuhnya teratasi. Berikut adalah beberapa aturannya:

1, Menjaga jarak (physical distancing)

2. Menerapkan kebersihan diri (personal hygine)

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan awal (screening)

4. Melakukan penerapan hyginedan sanitasi

5. Membersihkan dan melakukan disinfeksi terhadap alat yang akan digunakan dalam penyembelihan.

6. Memastikan seluruh area penyembelihan dan pemotongan hewan bersih serta higienis.

Baca Juga: Mirip dengan Greenland, Bulan Jupiter ‘Europa’ Diduga Dapat Dihuni oleh Makhluk Hidup

Itu dia beberapa aturan terkait penyembelihan hewan kurban selama masa pandemi COVID-19.

Selain memperhatikan aturannya dalam hukum Islam, masyarakat diimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan mengingat COVID-19 yang belum sepenuhnya teratasi di Indonesia.

Selalu diingat, bahwa tujuan kurban adalah untuk kebaikan, maka harus dilakukan dengan cara yang baik pula.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah