3. Saat menyembelih, si penyembelih harus membaca bacaan berikut:
“Bismillaahi wallahuakbar” yang artinya “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Besar.”
4. Potong urat nadi dan urat kerongkongan hewan dengan pisau yang tajam secara cepat agar lekas mati. Pada proses ini, usahakan agar leher tidak sampai terputus.
5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, penyembelihan dilakukan pada pangkal leher atas.
6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau sebab lain, maka penyembelihan boleh dilakukan di mana saja pada badannya. Asal kematian disebabkan oleh penyembelihan tersebut dan bukan sebab lain.
7. Setelah benar-benar mati, hewan dapat mulai dikuliti dan dipisah-pisah bagiannya.
Baca Juga: Nayeon TWICE Lakukan Showcase Sambut Debut Solonya dan Ungkap Dukungan para Member untuk Proyeknya
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Panduan Pencegahan COVID-19
Pemerintah telah menetapkan aturan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang belum sepenuhnya teratasi. Berikut adalah beberapa aturannya: