Terkait Kondisi Hewan Kurban
Hal kedua yang dapat membatalkan niat kurban seseorang adalah jika hewan yang dikurbankan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga saat penyembelihan, Aturan ini terdapat dalam fatwa baru MUI sebagai tanggapan atas PMK yang mewabah dewasa ini.
MUI menyatakan bahwa hewan ternak yang terserang PMK dan dapat sembuh pada batas waktu yang diperbolehkan untuk berkurban, maka dapat dianggap sah sebagai hewan kurban.
Namun jika hewan tersebut tetap tidak sembuh, penyembelihannya hanya akan dianggap sebagai sedekah semata saat dagingnya kemudian dibagikan.
Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Berikut Penjelasan Versi Muhammadyah
Itu dia dua hal yang dapat membatalkan kurban seseorang dan hanya menjadikannya sebagai sedekah. Hindari dua hal di atas jika tidak ingin kurbanmu hanya dianggap sedekah. Tentunya, sedekah pun bukan sesuatu yang buruk, namun dalam momen Idul Adha ini pasti keinginan kurban lebih besar.***