Niat Zakat Fitrah atau Fitri Ramadhan 1443 Hijriyah yang Akan Segera Berakhir, Jangan Lupa Menunaikannya!

- 28 April 2022, 21:38 WIB
Niat Zakat Fitrah atau Fitri Ramadhan 1443 Hijriyah yang Akan Segera Berakhir, Jangan Lupa Menunaikannya!.
Niat Zakat Fitrah atau Fitri Ramadhan 1443 Hijriyah yang Akan Segera Berakhir, Jangan Lupa Menunaikannya!. /ImageParty/pixabay/

Namun zakat fitrah ini hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelebihan makanan saja, tidak wajib bagi orang yang kesulitan makanan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan yang biasa dimakan di tempat Anda tinggal.

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa: "jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri baik itu burr (gandum), sya'ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lainnya yang biasa dimakan seperti beras, jagung, dan lainnya yang menjadi makanan pokok di masing-masing negeri." (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351)

Baca Juga: TRENDING HARI INI: Tokyo Verdy vs Ventforet Kofu Hingga Pratama Arhan Cetak Sejarah Debut

Zakat fitrah yang dikeluarkan wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan di dalam dalil-dalil yang ada.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu'anhu, beliau berkata yang artinya, "Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitri berupa satu sha' makanan." (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985)

Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, dimana satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal, atau sekitar 3 kg.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah