Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun para ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, yang nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara itu, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.
Dalam penyalurannya, seseorang dapat memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang membutuhkan atau melalui lembaga zakat maupun masjid.
Adapun bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Makan Ketika Adzan Subuh Karena Telat Sahur Apakah Boleh? Ini Hukumnya
- Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an nafsii fardhol-lillahi ta'aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”
- Bacaan niat zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an zaujatii fardhol-lillahi ta’aalaa.