Apakah Vaksin Booster Covid-19 Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Berdasar Hadits Nabi Muhammad SAW

- 7 April 2022, 15:22 WIB
Apakah Vaksin Booster Covid-19 Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Berdasar Hadits Nabi Muhammad SAW. /PIXABAY/mufidpwt
Apakah Vaksin Booster Covid-19 Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Berdasar Hadits Nabi Muhammad SAW. /PIXABAY/mufidpwt /
ZONABANTEN.com - Vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk bisa mudik setelah bulan puasa Ramadhan 2022 1443 H, seperti ditetapkan oleh pemerintah.
 
Tapi, apakah menerima vaksin booster Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan memang diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa?
 
Hal mendasar yang perlu dipahami bahwa puasa menjadi batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, seperti dijelaskan Imam Kasani dari Mazhab Hanafi.
 
Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i menjelaskan lebih detail tentang penyebab batal atau tidaknya puasa seorang Muslim, termasuk di saat bulan Ramadhan.
 
 
Menurutnya, puasa jadi batal jika benda masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidung, dubur, dan telinga.
 
Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan tentang batalnya puasa seorang Muslim.
 
Dengan penjelasan tersebut, jika seseorang meminum obat-obatan, maka puasanya akan batal. Lalu, bagaimana dengan suntikan vaksin booster saat puasa?
 
Penggunaan alat suntik untuk memasukan zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah memang banyak menjadi pertanyaan.
 
Sejauh ini, tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad SAW, ataupun kitab-kitab klasik terkait hal ini. 
 
 
Suntik sendiri diketahui merupakan metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh manusia.
 
Namun, suntikan sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar dan haus. Selain itu, prosesnya juga tidak melalui rongga alamiah seperti mulut atau hidung.
 
Makanya, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa, dengan begitu termasuk pula suntik vaksin.
 
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Dr H Syamsul Anwar MA juga memiliki pendapat yang sama tentang vaksin yang tidak membatalkan puasa.
 
 
Dia menerangkan bahwa suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga tidak membatalkan puasa.
 
Alasannya ada dua, yaitu tidak dilakukan melalui organ alamiah manusia, dan diketahui tidak akan menghilangkan rasa lapar dan haus pada manusia.
 
Pandangan ini sejalan dengan semangat putusan tarjih yang berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 195 dan Al-Maidah ayat 32, yaitu untuk mempertahankan hidup. 
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Darimi juga disebutkan bahwa kesehatan merupakan kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
 
Dengan demikian, vaksin booster saat puasa di bulan Ramadan merupakan langkah yang bisa dilakukan, dan tidak akan membatalkan puasa seseorang.
 
 
***
 

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x