Alasan Mengapa Babi dan Anjing Haram dalam Islam, Ternyata Ini Sebabnya!

- 12 Januari 2022, 17:22 WIB
alasan mengapa babi dan anjing haram dalam islam/ pixabay/ huoadg5888/
alasan mengapa babi dan anjing haram dalam islam/ pixabay/ huoadg5888/ /

ZONABANTEN.com - Seluruh ulama sepakat bahwa hukum babi adalah haram, baik memakannya atau pun menggunakannya untuk hal tertentu.

Semua perangkat yang melekat pada babi disifati haram. Mulai dari bulu, kulit, daging, hingga lemaknya.

Status babi menurut Imam Malik termasuk hewan yang suci, artinya jika memegangnya tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika telah menjadi bangkai, para ulama sepakat bahwa itu termasuk najis.

Sedangkan pendapat tiga imam lainnya, Imam Ahmad, Hanafi, dan Hambali sepakat bahwa, baik zatnya (babi) maupun penggunaannya keduanya termasuk najis.

Baca Juga: Gambaran Bidadari Surga, Milik Siapakah Bidadari Hitam Manis yang Allah Ciptakan Khusus dengan Istananya?

Berdasarkan madzhab syafi’iyah babi termasuk dalam najis mughallazah. Artinya cara membersihkan najisnya sama dengan membersihkan najis air liur anjing.

Caranya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan pada salah satunya, menggunakan tanah. Sedangkan menurut mazhab yang lainnya mengatakan bahwa babi termasuk najis mukhaffafah atau najis ringan.

Hal tersebut diqiyaskan dengan hukum bangkai, dan darah. Cara membersihkannya cukup dengan mencucinya hingga ia rasa bersih.

Dari sini sebagian besar ulama sepakat, bahwa babi masuk dalam najis ringan dan penggunaannya adalah haram untuk hal apapun.

Baca Juga: Fakta Sejarah Kejayaan Islam, Ketika Islam Berjaya 1335 Tahun Lamanya

Pada anjing para ulama juga berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa yang haram pada anjing adalah liurnya.

Jika terjilat atau tersentuh liurnya, maka harus membersihkannya tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

Adapun pada zatnya Imam Malik berpendapat bahwa anjing tidak haram. Ketika seseorang memegang anjing maka ia tidak harus mengulangi wudhunya.

Berbeda dengan Imam Syafi’i, ia mengatakan bahwa liur anjing adalah haram begitu pun dengan dzatnya atau sekedar menyentuhnya.

Baca Juga: Fakta 5 Makhluk Legendaris yang Disebutkan dalam Alquran dan Hadis, Satu Diantaranya Dabbat Al Ard

Sebab, seseorang tidak pernah tahu kapan anjing tersebut menjilatkan lidahnya ke tubuhnya. Sedangkan Anda tahu bahwa salah satu kebiasaan anjing adalah suka menjilat-jilati tubuhnya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk berhati-hati. Oleh karena itu Imam Syafi’i lebih jeli dalam konteks hukumnya.

Haramnya anjing dan babi dalam islam tentu tidak terjadi tanpa adanya alasan. Setelah diteliti dalam daging babi ternyata terdapat bakteri Yersinia enterocolitica yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia.

Adapun pada anjing, setelah diteliti ternyata dalam liur anjing terdapat bakteri-bakteri yang tidak dapat dimatikan dan dibunuh, kecuali menggunakan unsur tanah untuk mencucinya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: YouTube bastian family


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x