Wow! Ustad Abdul Somad Bagi Tips Cicil Kendaraan Tanpa Riba

- 29 Januari 2021, 13:50 WIB
Ustadz Abdul Somad akrab disapa UAS. Ustadz Abdul Somad Mendadak Beri Kabar Duka: Habib Maafkan Saya, Semoga Allah Mengampuni Saya
Ustadz Abdul Somad akrab disapa UAS. Ustadz Abdul Somad Mendadak Beri Kabar Duka: Habib Maafkan Saya, Semoga Allah Mengampuni Saya /Instagram/@ustadzabdulsomad_official

ZONA BANTEN – UAS atau Ustad Abdul Somad ternyata menaruh perhatian terhadap fenomena yang ada di masyarakat kita.

Apa itu ?

Punya kendaraan secara cicil atau kredit.

Baca Juga: Terancam Cerai, Aldebaran Jujur Reyna Anak Kandung Andin? Sinopsis IKATAN CINTA 29 Januari 2021 

UAS  lantas menerangkan hukumnya jika seseorang membeli kendaraan secara kredit.

Bukan hanya itu, beliau juga menjelaskan tips cicil kendaraan tanpa riba.

Ini disampaikan UAS ketika memberikan ceramah kepada para pelawak Indonesia sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah 16 Januari 2021.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari 

Menurutnya, jika seseorang membeli barang misalnya mobil secara kredit maka ia harus membayar mobil tersebut dengan uang.

Bagaimana jika Anda tidak punya uang? Biasanya pihak dealer akan menawarkan pihak ketiga (leasing) nah menggunakan pihak ketiga inilah yang hukumnya dalam Islam adalah riba.

تاريخ الفتوى : 18 رجب 1426 الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:

فلقد أجاز مجمع الفقه الإسلامي البيع بالتقسيط في دورة مؤتمره السادس المنعقد في جدة 17شعبان 1410هـ الموافق 14مارس 1990م، وذلك في قراره رقم (53/2/6) بشأن البيع بالتقسيط وفيه: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال.... إلخ. انتهى .

Artinya : Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 1410H bertepatan dengan 14 Maret 1990M.

Baca Juga: Viral Transaksi Pasar Muamalah Depok Pakai Uang Dinar, Guru Besar Fisip Unair: Pakai Rupiah Pun Islami 

Dalam keputusan no. 53/2/6 tentang jual beli dengan tempo (jangka waktu). Fatwa dalam masalah ini: boleh tambahan pada harga dengan tempo (jangka waktu) terhadap harga kontan … dan seterusnya. Selesai.

س 74: السيارات التي تباع عن طريق التقسيط يزاد في سعرها إذا اشتريتها عن طريق التقسيط بحيث إذا كان سعر السيارة "15 " ألف ريال نقدا تباع على إنسان بأكثر من هذه القيمة عن طريق التقسيط. هل هذا البيع ربا ؟

ج: البيع بالتقسيط لا حرج فيه، إذا كانت الآجال معلومة والأقساط معلومة، ولو كان البيع بالتقسيط أكثر ثمنا من البيع نقدا؛ لأن البائع والمشتري كلاهما ينتفعان بالتقسيط. فالبائع ينتفع بالزيادة والمشتري ينتفع بالمهلة.

وقد ثبت في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها: "أن بريرة رضي الله عنها باعها أهلها بالتقسيط تسع سنوات، لكل سنة أربعون درهما" ، فدل ذلك على جواز بيع التقسيط، ولأنه بيع لا غرر فيه ولا ربا ولا جهالة، فكان جائزا كسائر البيوع الشرعية إذا كان المبيع في ملك البائع وحوزته حين البيع.

Baca Juga: Eiger Minta Maaf Usai Layangkan Surat Keberatan pada Youtuber, Netizen: Tuhan Maha Pemaaf, Tapi Kami Enggak 

Mobil-mobil yang dijual dengan cara kredit, katanya jika saya beli maka harganya bertambah. Jika harga kontan 15 ribu Riyal, maka dijual dengan harga lebih dari itu ketika dijual dengan cara kredit.

Apakah ini riba?

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di ringtimesbali.com dengan judul, Cara Membeli Kendaraan Secara Kredit Tanpa Riba Menurut UAS  

"Jual beli kredit itu tidak ada keberatan di dalamnya (boleh), jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada kontan."

"Karena penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat tempo (jangka waktu)," ungkapnya.

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah (manusia) hamba sahaya dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham.

Baca Juga: Bikin Kaget! WhatsApp Tiba-tiba Muncul di Status Pengguna, Ternyata Gara-gara Ini 

"Ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. Kesimpulannya uang dengan barang boleh tapi uang dengan uang riba," tegasnya.

Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung.

Misal kita mau membeli mobil itu tadi maka pada akhirnya transaksi kita uang dengan uang jika dengan pihak ketiga. "Bagaimana solusinya pergi ke bank syariah," ujarnya.

Baca Juga: Surat Keberatan Eiger Kepada Youtuber Viral di Media Sosial, Netizen Kompak Beri Revisi ala Skripsi 

Karena di bank syariah itu bisa dilakukan, perbedaan dalam jual beli dalam Islam itu pada akadnya. "Akadnya itu uang dengan barang," ucapnya.

Ia pun mengimbau agar segera melepaskan diri dari riba. Ada lima ancamannya yaitu berikut ini :

- Orang yang makan riba nanti bangun bangkit dari kubur ketika di Padang Mashar seperti orang kerasukan setan.

Baca Juga: Bukan Hanya Seprai dan Handuk, Ternyata 14 Benda Ini Juga Dapat Anda Bersihkan di Mesin Cuci, Lho 

- Setiap daging di badan, tumbuh dari yang haram maka tempatnya api neraka jahannam.

- Orang kalau dia makan haram maka doanya tidak dikabulkan oleh Allah SWT.  Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makanan haram apakah mungkin doanya dikabulkan Allah.

- Ubun-ubun penipu, pembohong, pelaku dosa padahal yang berdosa itu tangan, mulut. Mengapa ubun-ubun ini kan dipakai untuk berwudhu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 29 Januari 2021, Tak Disangka Andin Gugat Cerai Aldebaran, Ini Isi Map Coklat 

Otak ini berpikir ketika mendapat semprotan darah. Sepiring makanan riba berubah jadi setetes darah disemburkan oleh jantung masuk ke otak maka oraknya jadi haram saja.

- Tidak ada keberkahan dalam hidup.***(Muhammad Khusaini/Ringtimes Bali)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah