ZONA BANTEN – Media sosial diramaikan dengan viralnya kabar beberapa Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Pasar Muamalah tersebut diduga terdapat di daerah Depok, Jawa Barat.
Perlu diketahui, Bank Indonesia (BI) hanya mengakui mata uang rupiah lah satu-satunya alat transaksi yang sah untuk proses jual beli di Indonesia.
Melalui akun Instagram resmi, BI menyinggung hal ini pada Kamis, 28 Januari 2021.
“Masih menggunakan alat pembayaran selain Rupiah? Hemmm.. Jadi gini #SobatRupiah, Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sendiri serta sudah diakui dunia yaitu apalagi kalau bukan ‘Rupiah’,” tulis BI pada keterangan foto yang diberi judul “BI Tegaskan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia” seperti dikutip ZONA BANTEN dalam unggahan @bank_indonesia.
BI pun menegaskan bahwa peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga: Ternyata Amalan Ini Dapat Memudahkan Seorang Mukmin Masuk ke Surga!
“Hal ini sesuai dengan Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, telah ditegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia,” tulis BI.