Benarkah Sikat Gigi Saat Puasa Tidak Boleh? Begini Penjelasannya

23 Maret 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi sikat gigi saat puasa /Pexels/

ZONABANTEN.com- Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim sebagai salah satu ibadah.

Selama puasa dianjurkan untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

 

Beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa diantaranya adalah berhadast besar, memasukkan sesuatu secara sengaja kedalam perut, memasukkan sesuatu dengan sengaja ke lubang tubuh, muntah dengan sengaja dan murtad.

Baca Juga: Ini Dia 5 Resep Menu Buka Puasa yang Cocok untuk Penderita Asam Lambung, Nomor 5 Wajib dicoba!

Saat menjalankah ibadah puasa biasanya bau nafas menjadi tidak sedap karena tidak ada sesuatu yang dikonsumsi dalam kurun waktu yang cukup lama.

Biasanya untuk menghilangkan bau nafas tak segar dapat dilakukan dengan menyikat gigi.

Menyikat gigi dalam islam memang dianjurkan seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepadamu” (H.R Tirmidzi). Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan ridha dan menguatkan pandangan” (H.R Ahmad dan Nasa’i).

Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, menyikat gigi akan mendatangkan ridha Allah SWT terhadap seornag hamba-Nya.

Terdapat dua pendapat ulama mengenai perkara menyikat gigi saat seseorang berpuasa. Pendapat pertama mengatakan bahwa menyikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisia apapun.

Pendapat ini didukung oleh banyak ulama karena terdapat dalil dalam hadist riwayat Tirmidzi yang menjelaskan bahwa Amir bin Rabi’ah pernah menyaksikan Rasulullah SAW bersiwak saat beliau berpuasa.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Wilayah D.I Yogyakarta, tanggal 24 Maret 2023

Ulama yang menyetujui pendapat pertama juga berpegang pada penjelasan dari Aisyah r.a. dan Ammar bin yasir r.a. Aisyah r.a. juga pernah mengatakan “Rasulullah SAW biasa bersiwak ketika berpuasa” (H.R Bukhari).

Sedangkan Ammar bin Yasir r.a. juga mengatakan “Aku pernah melihat nabi SAW bersiwak beberapa kali hingga tak kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa” (H.R Tirmidzi).

Pendapat kedua mengatakan bahwa menyikat gigi dalam keadaan berpuasa hukumnya makruh. Ulama yang berpegang pada pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang mengatakan “Bau mulut orang puasa itu lebih wangi disisi Allah SWT disbanding aroma parfum kasturi” (H.R Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Prediksi Cuaca Wilayah D.I Yogyakarta, tanggal 24 Maret 2023

Ulama yang mendukung pendapat kedua ini beranggapan bahwa tidak menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan karena bau mulut orang tersebut wanginya melebihi minyak kasturi ataupun parfum lain di hadapan Allah SWT.

Kedua pendapat tersebut menyimpulkan bahwa menyikat gigi saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan karena kedua pendapat tersebut tidak mengharamkan kegiatan menyikat gigi saat berpuasa, hanya membedakan hokumnya berdasarkan pandangan yang memiliki alasan kuat.

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Fiqih sunnah

Tags

Terkini

Terpopuler