Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Berikut Penjelasan Lengkapnya

23 Maret 2023, 15:30 WIB
Penjelasan lengkap mengenai hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam /PhotoMIX Company/Pexels

ZONABANTEN.com - Simak penjelasan lengkap mengenai hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh.  Apa saja yang termasuk dalam lima lubang tubuh? yakni terdiri dari lubang telinga, lubang hidung, mulut, lubang air kecil dan lubang air besar.

Bagaimana hukumnya sikat gigi saat puasa? menurut penjelasan Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, ia menjelaskan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya makruh. 

Sikat gigi saat puasa hukumnya makruh karena salah yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Namun, jika tertelan pasta giginya maka menjadi haram hukumnya. Selagi tidak menelan, tidak haram hukumnya.

Lalu, bagaimana jika berkumur dalam wudhu? Hukumnya adalah Sunnah, karena wudhu merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.

Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi saat Puasa, Ini Penjelasan Ustad Adi HIdayat

Sebagai contoh jika menelan es krim, maka yang tadinya hukum nya makruh menjadi haram karena ia memasukkan makanan ke dalam mulut dan menelannya.

Dianjurkan untuk sikat gigi saat waktu imsak, di mana pada saat itu adalah waktu bersiap-siap untuk menjalankan ibadah puasa.

Nabi Muhammad Saulallahu’alaihiwassalam bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dari Abdullah Bin Abbas: 

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,”.

Lima Lubang Tubuh yang Dapat Membatalkan Puasa

Di atas sudah dijelaskan bahwa anggota tubuh pertama yang membatalkan puasa adalah mulut, di mana memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan menelannya.

Kedua, selain mulut, anggota tubuh lain yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung.

Baca Juga: Apakah Menggosok Gigi Bisa Membuat Puasa Batal? Buya Yahya Menjawabnya, Simak Penjelasan Berikut

Sebagai contoh, jika kita memasukkan air ke dalam lubang hidung sampai terasa panas di bagian atas hidung, maka hukumnya haram.

Ketiga, yakni lubang telinga. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga bagian dalam, di mana tidak tersentuh jari kelingking.

Oleh sebab itu, jika membersihkan telinga menggunakan korek telinga, maka hukumnya haram.

Keempat, lubang depan atau lubang air kecil. Jika sesuatu masuk ke dalam lubang kelamin (pria maupun wanita) seperti setetes air, maka haram hukumnya. 

Untuk wanita, jika hendak membersihkan diri setelah buang air kecil, maka hendaknya mengusap dengan perut jemari, karena hanya menyentuh bagian luar.

Terakhir adalah lubang air besar, sama halnya dengan lubang air kecil, jika ingin membersihkan diri, cukup mengusapnya dengan perut jemari.

Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum sikat gigi saat puasa, semoga dengan informasi ini, kita semua dilancarkan puasanya dan mendapat berkah-Nya, Aamiin.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube Al Bahjah

Tags

Terkini

Terpopuler