Mengenal Zakat Maal, Zakat Harta dan Zakat Penghasilan yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab

21 April 2022, 15:58 WIB
Mengenal Zakat Maal, Zakat Harta dan Zakat Penghasilan yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab. /baznas.go.id

ZONABANTEN.com - Mengenal zakat maal, mulai dari zakat harta hingga zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim jika sudah sampai nisab.

Zakat maal wajib dibayar setiap umat Islam, jika harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab atau batasan dalam setahun sesuai ketentuan syariat Islam.

Maal berasal dari bahasa Arab, artinya harta. Al-amwal, jamak dari kata maal adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki (Lisan ul-Arab).

Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasan dari Ustad Adi Hidayat

Menurut syariat Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan oleh seorang Muslim sesuai kebutuhannya.

Dengan begitu, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas semua harta, yang secara zat maupun substansi perolehan tak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat maal berlaku atas harta berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil tambang, hasil laut, hasil sewa, dan lainnya.

Zakat penghasilan termasuk bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang bersumber pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam.

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul Fiqh uz-Zakah menjelaskan secara detail bahwa zakat maal meliputi sebagai berikut:

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji Tiga Belas

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sedangkan dalam aturan di Indonesia, dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa zakat maal meliputi:

Baca Juga: Drama 'Love All Play' Raih Rating 1 Persen dalam Episode Perdananya

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan;
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan;
7. Perindustrian;
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz.

Namun, setiap jenis harta tersebut memiliki syarat tertentu hingga dikenakan kewajiban zakat maal, yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Nisab zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Sedang kadar zakat yang harus dikeluarkan seorang Muslim adalah sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta Secara Online dengan Kalkulator Zakat

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2021, nilai nisab per tahun dalam nominal rupiah adalah sebesar Rp79.738.415.

Sedangkan nilai nisab per bulan sebesar Rp6.644.868. Jika penghasilan per bulan melebihi nilai itu, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan sendiri dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan setara nilai seperduabelas dari 85 gram emas dan kadar 2,5 persen.

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan dengan mudah? Caranya bisa dilakukan secara online menggunakan kalkulator zakat BAZNAS.

Baca Juga: Peringati Nuzulul Qur’an dan Gebyar Zakat, Walikota Serang Himbau Pejabat Bayar Zakat ke Baznas Kota Serang

BAZNAS memiliki fitur kalkulator zakat di website resminya, www.baznas.go.id. Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat.

Kalkulator zakat ini bisa digunakan untuk menghitung zakat maal dan zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan seorang Muslim secara online menggunakan kalkulator zakat BAZNAS bisa dipelajari dengan klik DI SINI.

Itulah penjelasan tentang zakat maal, mulai dari zakat harta hingga zakat penghasilan yang harus dibayarkan setiap Muslim jika sudah sampai nisab.

Informasi lainnya seputar Islam dan Ramadhan, serta kabar menarik lainnya bisa klik DI SINI.

***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler