Kapal tersebut terdiri dari 10 anak buah kapal yang seluruhnya terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Selang beberapa jam kemudian, KM Laot Jaya diketahui juga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl di Perairan Lhokseumawe.
Kapal tersebut terdiri dari lima anak buah kapal yang semuanya juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ikan menggunakan pukat trawl seperti yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 yang berisi tentang peraturan dalam penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl.
Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut berisi tentang peraturan kewajiban perizinan berusaha.
Berdasarkan UU yang telah ditetapkan tersebut, penangkapan dilakukan sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian perikanan dan kelautan negara Indonesia.***