ZONABANTEN.com - Pada Jumat, 5 Mei 2023, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat dari pandemi virus COVID-19.
WHO mengatakan bahwa pandemi ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau keadaan darurat global.
Selama setahun terakhir, WHO dan para ahli komite daruratnya telah menganalisis data COVID-19 untuk memutuskan kapan waktu yang tepat untuk menurunkan tingkat kewaspadaan.
Akhirnya pada hari Kamis, 4 Mei 2023, para ahli merekomendasikan kepada Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus bahwa COVID-19 tidak lagi memenuhi syarat sebagai keadaan darurat global dan saran tersebut diterima.
Tedros mengatakan bahwa tingkatan pandemi ini telah menurun selama lebih dari setahun, melalui kekebalan populasi yang meningkat akibat vaksinasi dan infeksi. Dari hal itu, memungkinkan sebagian besar negara kembali ke kehidupan sebelum COVID-19.
Walakin demikian, Tedros memperingatkan bahwa virus ini akan tetap ada dan ribuan orang terus meninggal setiap minggunya. "Risiko tetap ada dengan munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru," kata Tedros.
Baca Juga: Ada Rigen Di Kasus 'Koboi Jalanan' David Yulianto Bikin Warganet Salah Fokus