ZONABANTEN.com - Magna Carta adalah bahasa Latin untuk Piagam Besar, dan merupakan salah satu dokumen terpenting dalam sejarah politik.
Dibuat di Inggris dan ditandatangani oleh Raja John pada 15 Juni 1215, Magna Carta menguraikan hak-hak rakyat jelata dan membatasi kekuasaan monarki.
Magna Carta sendiri lahir dari hasil perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja.
Dengan adanya Magna Carta, raja harus membatalkan beberapa hak dan menghargai prosedur legal yang ada, serta menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.
Baca Juga: Masa Rehabilitasi Selesai, Ardhito Pramono: Izinkan Saya untuk Kembali
Sejak saat itu, Magna Carta telah digunakan sebagai dasar untuk kebebasan sipil di seluruh dunia, memajukan penyebab kebebasan, konstitusionalisme dan parlementarisme.
Selain itu, Magna Carta juga merupakan langkah awal dalam proses sejarah yang panjang yang menuju pada hukum konstitusional yang ada hingga saat ini.
Seperti yang dilansir dari PortalBangkaBelitung.com, berikut isi dari Magna Carta:
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.