- 4x6 (2 lembar)
- 2x3 (1 lembar)
4. Map berwarna merah (1 lembar)
5. Mengisi formulir/daftar pertanyaan (disediakan oleh petugas)
6. Pemohon sidik jari datang sendiri (tidak dapat diwakilkan)
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK dan dapat dilakukan di Polres setempat.***