Kekejaman Terhadap Hewan Meningkat, Rakyat Korea Minta Hukuman yang Lebih Serius untuk Pelaku

- 3 Februari 2022, 19:05 WIB
Dengan menaiknya tingkat kekejaman terhadap hewan, rakyat mengharapkan bahwa hukuman terhadap pelaku diperkeras
Dengan menaiknya tingkat kekejaman terhadap hewan, rakyat mengharapkan bahwa hukuman terhadap pelaku diperkeras /Pixabay/susannp4

ZONABANTEN.com – Dengan meningkatnya kekejaman terhadap hewan di Korea Selatan, publik menyuarakan protes atas hukuman yang dinilai terlalu ringan.

Duilansir dari Korea Times oleh Zonabanten.com, kritikus menyatakan bahwa kekejaman terhadap hewan terus berulang setahun setelah penguatan Undang-Undang Perlindungan Hewan Negara akibat keringanan hukuman.

Meskipun tingkat pengakuan sosial terhadap hak hewan terus menaik, namun kekejaman terhadap hewan tetap tidak berkurang. Bahkan, pada tahun 2020, sekitar 1.014 orang ditangkap akibat dugaan penyiksaan terhadap binatang, 962 orang lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Baca Juga: 3 dari 10 Anak Putus Sekolah di Korea Selatan Beresiko Lakukan Bunuh Diri, Simak Penjelasannya!

Hal serupa juga terjadi baru-baru ini. Seorang pria di Korea Selatan diselidiki oleh Kantor Polisi Pusat Changwon akibat diduga melakukan kekejaman terhadap hewan pada 26 Januari lalu.

Pria tersebut dicurigai telah membunuh kucing milik seorang pemilik restoran dengan brutal. Diduga ia meraih ekor satwa berkaki empat tersebut, memukulnya di lantai semen beberapa kali, kemudian kabur ketika saksi mata datang.

Korea Animal Rights Advocates (KARA) telah meluncurkan petisi agar pelaku menerima hukuman yang lebih berat di situs web Cheong Wa Dae pada 28 Januari, dan berhasil mengumpulkan lebih dari 48 ribu tanda tangan.

Kelompok advokasi tersebut mengatakan bahwa insiden pembunuhan kucing juga sempat terjadi pada 2019. Mereka menerima janji dari pemerintah untuk menghukum pelaku penyiksaan binatang dengan lebih keras, setelah petisi yangi diluncurkan mencapai 200 ribu tanda tangan.

Baca Juga: Gawat, Tersebarnya Omicron Dorong Infeksi Covid-19 Harian Di Korea Selatan Tembus 22.000

Penyiksa kemudian mendapatkan hukuman enam bulan penjara, namun grup tersebut mengklaim bahwa kejahatan serupa terus berlanjut akibat keringanan dalam putusan yang ditetapkan.

Selain itu, KARA juga mengungkap sejumlah surat yang dikirim oleh seseorang yang mengaku telah membunuh kucing dan mengancam hidup seorang penjaga hewan. Pesan-pesan tersebut telah dilaporkan ke Kantor Polisi Mapo.

Semenjak mulai mengirimkan ancaman pada Agustus 2021, sang penulis telah menunjukan kecenderungan yang kian meningkat dalam melangsungkan aksi kekerasan.

Dalam salah satu suratnya, ia mengaku telah memukul dan menginjak tiga anak kucing hingga meninggal, dan merasa puas. Ia juga menekankan bahwa itu adalah tindakan disinfestasi.

Baca Juga: Lahan Depan Rumah Susun Diolah Jadi Kebun Buah dan Tanaman Obat di Jakarta Barat

Ia kemudian menambahkan bahwa meskipun ia akan dihukum dua tahun penjara, namun akan ada berita mengenai pembunuhan penjaga kucing itu, dan mengancam akan mengakhiri hidupnya dengan senjata yang sudah ia siapkan.

Upaya untuk mengurangi tindak kekerasan sebetulnya telah dilakukan. Pada Februari tahun lalu, Undang-Undang Perlindungan Hewan diamandemen untuk meningkatkan hukuman bagi tindakan membunuh hewan menjadi tiga tahun dan 30 juta won, atau 358 juta rupiah.

Namun laporan menunjukan bahwa dari 3.345 pelaku sejak 2019, hanya 304 yang dibawa ke pengadilan. 39 di antaranya diberikan hukuman, dan 29 dari mereka diberikan masa percobaan, sehingga hanya 10 orang yang dihukum penjara, seluruhnya tanpa waktu maksimum yang diperbolehkan di bawah undah-undang.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x