Jepang Ubah Hukum Terkait Status Ayah Terhadap Seorang Anak, Supaya Hal ini Tak Terjadi Lagi

- 3 Februari 2022, 09:06 WIB
Bendera Jepang
Bendera Jepang /

ZONABANTEN.com – Ketentuan hukum yang kontroversial dan sudah ada sejak berabad-abad silam terkait penentuan status seorang warga sebagai ayah dari seorang anak, akan segera diubah oleh pihak pemerintah Jepang.

Dilansir dari The Asahi Shimbun News, Hal ini dilakukan lantaran ditemukan terdapat ratusan anak yang tidak didaftarkan kepada pemerintah.

Pada tanggal 1 Februari 2022, panel penasehat kementerian keadilan Jepang memberikan rekomendasi untuk melakukan revisi terhadap hukum sipil yang diduga sudah ada sejak 1898.

Ini dikarenakan hukum tersebut dirasa sudah semakin tidak relevan dengan kenyataan dalam suatu pernikahan di zaman modern saat ini.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Wah! Jepang Kembali Umumkan Lonjakan Kasus Positif yang Drastis

Sub-komite dari dewan legislatif mengatakan bahwa pasangan pernikahan baru dari ibu seorang anak akan diakui sebagai ayah dari anak tersebut, bahkan jika sang ibu melahirkan dalam 300 hari pasca bercerai.

Proposal ini akan memberi pengecualian terhadap apa yang disebut sebagai ‘Peraturan 300 hari’.

Hukum tersebut menyatakan jika seorang ibu melahirkan anak dalam periode 300 hari setelah perceraiannya, anak yang lahir itu akan dianggap sebagai anak dari ayah yang merupakan mantan suami sang ibu.

Panel penasehat kementerian keadilan juga mengajukan agar hukum pelarangan wanita yang bercerai untuk menikah lagi dalam 100 hari pasca perceraian yang berlaku saat ini dihapus.

Baca Juga: Info Loker! Lowongan Kerja Hotel Grand Krakatau Serang Hingga Nabati Group di Wilayah Banten

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Asahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah