Tim Penyelamat Berhasil Temukan Satu Mayat Pekerja Tambang yang Terkubur dan Dua Lainnya Masih Dicari

- 30 Januari 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi Tambang yang Longsor dan Mengubur Pekerjanya
Ilustrasi Tambang yang Longsor dan Mengubur Pekerjanya // Pixabay/saifulmulia

ZONABANTEN.com – Pada 29 Januari 2022, pejabat pemadam kebakaran mengatakan bahwa tim penyelamat menemukan mayat seorang pekerja berusia 28 tahun yang terkubur dalam tanah longsor di sebuah tambang. Operasi penyelamatan sedang dilakukan untuk menemukan dua pekerja lainnya yang terkubur.

Dilansir ZONABATEN.com dari situs The Korea Herald, menurut pejabat setempat, kecelakaan itu terjadi pada pukul 10:08 ketika mereka membuat lubang untuk pekerjaan pembongkaran di tambang di Yangju, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.

Tujuh ekskavator dikerahkan untuk menemukan pekerja yang terkubur, tetapi operasi penyelamatan terhambat oleh tanah yang sangat besar di tempat kejadian.

Selain itu, pihak berwenang juga mengatakan bahwa mereka akan memobilisasi lebih banyak ekskavator untuk operasi penyelamatan.

Tambang ini dijalankan oleh Sampyo, produsen bahan bangunan, termasuk remicon dan agregat. Perdana Menteri Kim Boo Kyum memerintahkan para pejabat untuk melakukan segala kemungkinan untuk menyelamatkan para pekerja yang terkubur.

Baca Juga: Begini Cara Korea Utara Merayakan Tahun Baru Imlek Setiap Tahunnya

Kemudian, pada hari Kamis, adanya undang-undang bencana di tempat kerja yang bertujuan untuk lebih melindungi pekerja dari kecelakaan industri mulai berlaku.

Di bawah undang-undang baru tersebut, pemilik dan CEO perusahaan dengan lima atau lebih karyawan dapat menghadapi hukuman penjara minimal satu tahun atau denda hingga 1 miliar won (atau sekitar 11,8 miliar rupiah) jika terjadi bencana di tempat kerja yang serius.

“Sampyo diharapkan menjadi perusahaan pertama yang dihukum oleh undang-undang tersebut,” kata Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: The Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x