Kemudian, pada 2019, kedua tersangka juga bersekongkol dengan wanita lainnya untuk membuang bayi yang telah meninggal.
Wanita kedua itu diperkirakan berumur 20-an, ia juga diketahui membeli pil aborsi ilegal dari kedua tersangka tersebut pada Mei 2019 lalu.
Namun, ia melahirkan secara premature dan meninggalkan bayinya sendirian, yang telah menyebabkan kematian terhadap bayi yang dilahirkannya itu.
Wanita itu menanyakan kepada kedua pria tersebut bagaimana ia harus menangani mayat dari bayi yang dilahirkannya itu.
Baca Juga: Bukan Lagi Jadi Dokter, Jeon Mi Do Perankan Karakter Guru Akting dalam Drama Korea ‘39’ di JTBC
Kedua tersangka memberikan saran yang sama kepada wanita tersebut, mereka menyarankan untuk mengubur mayat dari bayi itu, namun lokasi penguburannya berada di gunung.
Setelah itu, pihak pengadilan memberikan vonis kepada dua wanita itu 12 bulan penjara dengan penundaan eksekusi selama tiga tahun.***