Pertama Kalinya, Pasangan Sesama Jenis di Taiwan Legal Secara Hukum untuk Adopsi Anak

- 18 Januari 2022, 11:10 WIB
Pertama Kalinya, Pasangan Sesama Jenis di Taiwan Legal Secara Hukum untuk Adopsi Anak/Ilustrasi dari Mick De Paola/Unsplash
Pertama Kalinya, Pasangan Sesama Jenis di Taiwan Legal Secara Hukum untuk Adopsi Anak/Ilustrasi dari Mick De Paola/Unsplash /

ZONABANTEN.com - Untuk pertama kalinya, pasangan sesama jenis di Taiwan dinyatakan sah secara hukum untuk mengadopsi seorang anak yang bukan darah dagingnya, setelah mereka sempat menantang hukum di negara mereka.

Pada minggu lalu, Wang Chen-wei dan Chen Chun-ju menandatangani dokumen setelah keputusan yang mengizinkan keduanya mendaftar sebagai orang tua.

Dalam sebuah laporan oleh The Guardian, Wang berkata, "Saya memiliki segalanya sekarang. Saya sudah menikah dan seperti pasangan heteroseksual, kami dapat memiliki anak sendiri. Kami dilahirkan untuk memiliki dan berhak menikmati semua ini," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Erupsi dan Tsunami, Pulau Tonga Utama Rusak Berat

Melalui akun Facebook mereka, pasangan itu menulis, "Keluarga angkat gay dipaksa untuk memilih antara anak dan pasangan, dan antara adopsi dan pernikahan,".

Keduanya telah bersama selama lebih dari 16 tahun. Pasangan itu menunda pernikahan mereka untuk menyelesaikan proses adopsi Wang.

Setelah hal ini dilakukan, pasangan itu kemudian membawa kasus tersebut ke pengadilan, agar Chen bisa diakui sebagai orang tua.

Chu Chiajong, Direktur Organisasi Advokasi Hak Keluarga LGBT Taiwan, menganggap putusan itu sebagai "tindakan yang berani".

Baca Juga: Miris, 10 Orang Terkaya Di Dunia  Melipatgandakan Harta Selama Pandemi COVID-19, Di Tengah Kemiskinan

“Pada akhirnya, seseorang akhirnya mengakui bahwa ini semua tentang kepentingan terbaik anak, bukan hanya tentang hak pasangan LGBTI. Sekarang identitas putri mereka menunjukkan nama kedua orang tua di atasnya. Itu berarti dia akhirnya secara hukum di bawah perlindungan kedua orang tua, dari kedua ayah," kata Chu.

Pada 2019, Taiwan menjadi tempat pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Anggota parlemen dari Partai Progresif Demokratik (DPP) mayoritas mendukung RUU tersebut. ***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Wio News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x