Omicron Masih Ada, Pengadilan Prancis Bolehkan Tidak Memakai Masker di Luar Ruangan

- 14 Januari 2022, 12:07 WIB
Orang-orang yang memakai masker pelindung berjalan di Taman Tuileries di Paris di tengah wabah penyakit virus corona (Covid 19) di Prancis, 5 Januari 2022.
Orang-orang yang memakai masker pelindung berjalan di Taman Tuileries di Paris di tengah wabah penyakit virus corona (Covid 19) di Prancis, 5 Januari 2022. /REUTERS/Gonzalo Fuentes/File Photo

ZONABANTEN.com - Pengadilan administratif Prancis pada hari Kamis mencabut perintah untuk pemakaian masker di luar ruangan. 

Dengan kata lain pengadilan Prancis membolehkan orang-orang untuk tidak menggunakan masker di jalan-jalan Kota Paris.

Mandat masker, yang diberlakukan oleh prefektur Paris, cabang lokal kementerian dalam negeri, telah diberlakukan di ibu kota sejak 31 Desember dalam upaya untuk mengekang penyebaran cepat varian Omicron dari virus Covid 19.

Baca Juga: Tinjau Akselerasi Vaksinasi Massal, Kapolri: Wilayah Maluku Harus Segera Kejar Target 70 Persen

Putusan oleh Pengadilan administratif Paris datang sehari setelah pengadilan lain di Versailles, dekat ibu kota, memberlakukan hal yang serupa.

Mereka menganggap mandat untuk memakai masker itu sebagai pelanggaran yang berlebihan, tidak proporsional dan tidak pantas untuk kebebasan pribadi.

Saat ini belum ada reaksi langsung dari Prefektur Paris.

Wilayah Paris adalah tempat terbesar penyebaran Omicron di Prancis.

Baca Juga: Hati-hati ! WHO Tegaskan Virus Omicron Bahaya Bagi yang Belum Divaksin

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x