Mantan Presiden Park Geun-hye Dibebaskan Dengan Pengampunan Presiden

- 31 Desember 2021, 10:36 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye /wikmedia.org/

ZonaBanten.com – Mantan Presiden Park Geun hye dibebaskan Jumat di bawah pengampunan presiden, setelah empat tahun dan sembilan bulan penjara menyusul pemakzulan dan pemecatannya dari kantor karena korupsi.

Park yang berusia 69 tahun telah menjalani hukuman penjara gabungan 22 tahun sejak Maret 2017 setelah dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya karena korupsi yang meluas dan skandal penjualan pengaruh yang melibatkan seorang teman dekat yang dituduh memanipulasinya.

Pekan lalu, Presiden Moon Jae-in memutuskan untuk mengampuni Park sebagai bagian dari amnesti khusus untuk tahun baru.

Pemerintah mengatakan keputusan itu dibuat dengan pertimbangan kesehatannya yang memburuk dan sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan persatuan nasional.

Baca Juga: Thailand Didiskualifikasi dari Piala AFF 2020 karena Terbukti Memakai Doping? Cek Faktanya di Sini

Park telah menerima perawatan di rumah sakit Seoul untuk serangkaian penyakit punggung, bahu, dan penyakit lainnya.

Dia menerima sertifikat pengampunan di rumah sakit pada tengah malam dan diperkirakan akan tetap di sana hingga awal Februari.

Park memenuhi syarat untuk perlindungan keamanan pemerintah tetapi tidak tunduk pada hak istimewa mantan presiden lainnya, seperti pemberian pensiun khusus untuk pensiunan presiden dan sekretaris pribadi, karena keyakinannya.

Di mana dia akan tinggal setelah meninggalkan rumah sakit masih belum jelas untuk saat ini, karena rumah pribadi Park di Seoul selatan dilelang sebagai bagian dari penyitaannya.

Baca Juga: Apakah Pilek dan Flu Berbeda? Yuk Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x