Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?

- 8 Desember 2021, 21:20 WIB
 Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?
Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia? /Taylor's College

Salah satunya anggota parlemen Sosialis, Michele Victory yang menganggap RUU ini terlalu represif.

Baca Juga: Lulusan Cum Laude Universitas Ternama Buka Jasa Bully, Netizen: Sayang Banget!

Secara umum, sebagian besar hak politik dan pusat telah mendukung RUU tersebut. Tetapi beberapa anggota parlemen di sebelah kiri mengkritiknya karena terlalu represif. “Kami tidak mendukung kriminalisasi anak di bawah umur dan peningkatan represi,” kata Michèle Victory.

Anggota parlemen lain dari partasi sayap kiri, La France Insoumise (France Unbowed), menyebutnya sebagai “reaksi berlebihan yang ilusif dan demagogis”.

Sisanya mempertanyakan apakah RUU ini akan efektif dalam menangani tindak bully di Prancis.

Penanganan pelaku bullying di sekolah Indonesia

Sementara itu, mengutip dari buku saku Direktorat Sekolah Dasar bertajuk "Stop Prundungan/Bullying Yuk!", perlindungan terhadap korban bullying di sekolah telah diatur dalam Kebijakan Pelindungan Anak dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Baca Juga: Viral Video Perundungan 2 Remaja di Medan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka


Kemudian Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang
menyebutkan  bahwa Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Ditambah dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: The Guardian Direktorat Sekolah Dasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x