Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?

- 8 Desember 2021, 21:20 WIB
 Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?
Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia? /Taylor's College

Sementara untuk sanksi untuk para pelaku tindak bully saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Tentang Perlindungan Anak yakni:

Baca Juga: Kwon Mina Eks-AOA Ungkap Fakta Baru Kasus Bully Jimin, Ada 4 Korban dan Salah Satunya Sudah Meninggal
Pasal 80 ayat (1): Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


Pasal 80 ayat (2): Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pasal 80 ayat (3): Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


• Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: The Guardian Direktorat Sekolah Dasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x