Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?

- 8 Desember 2021, 21:20 WIB
 Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?
Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia? /Taylor's College

ZONABANTEN.com - Kasus bully di lembaga pendidikan seluruh dunia terus mengalami peningkatan. Termasuk di Indonesia. Mirisnya, bahkan ada kasus bully yang berujung pada kematian.

Inilah yang membuat parlemen Prancis memutuskan mengambil langkah lebih maju dengan menjadikan bully sebagai tindak pidana yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara serta denda mencapai 45.000 Euro (sekitar Rp732 juta), sesuai tingkat keseriusan kasus serta usia pelakunya.

Melansir dari The Guardian, usulan rancangan undang-undang (RUU) baru itu sudah disetujui dan didukung penuh oleh menteri pendidikan Prancis, Jean-Michel Blanquer.

"Kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami dihancurkan," tutur Blanquer.

“Rancangan undang-undang adalah cara untuk menegakkan nilai-nilai republik,” lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Oxford High School Diduga Menjadi Korban Bully, Tetapi Dibantah Pihak Sekolah

Draft undang-undang ini telah disetujui oleh majelis rendah pada hari Rabu, 8 Desember 2021 dan akan dibawa ke majelis tertinggi, Senat. 

Diharapkan undang-undang baru ini akan langsung diadopsi pada bulan Februari 2022, sekaligus menjadikan Prancis sebagai negara yang memiliki hukuman terberat bagi pembully.

Meski sebagian besar memberi dukungan, ada beberapa anggota parlemen yang mengkritik RUU ini.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: The Guardian Direktorat Sekolah Dasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x