Duh, Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Pembuat Konten Penyiksaan Hewan Terbanyak di Dunia, Kok Bisa?

- 3 Oktober 2021, 21:51 WIB
Duh, Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Pembuat Konten Penyiksaan Hewan Terbanyak di Dunia, Kok Bisa
Duh, Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Pembuat Konten Penyiksaan Hewan Terbanyak di Dunia, Kok Bisa /AfA

ZONABANTEN.com - Asia For Animals Coalition (AfA) telah merilis laporan riset mereka tentang konten penyiksaan terhadap hewan di media sosial.

Hasilnya, Indonesia dinobatkan sebagai negara yang paling banyak menggunggah konten di media sosial terkait penyiksaan hewan.
 
Tercatat dari 5.480 konten penyiksaan hewan yang dikumpulkan AfA sejak Juli 2020 - Agustus 2021, ada 1.626 konten yang berasal dari Indonesia.
 
 
Seluruh konten tersebut kebanyakan dikumpulkan dari berbagai platform video besar seperti YouTube, TikTok, serta Facebook. 
 
Selain itu, terdapat 2232 konten yang negara atau wilayah pengunggahannya tidak diketahui. Ada pula 263 konten yang dituliskan AfA sebagai 'tidak ada cara untuk mengetahuinya'.
 
Menurut AfA, seluruh konten tersebut telah disaksikan sebanyak lebih dari 5 miliar kali saat penelitian tersebut dibuat.

"Fakta paling mengejutkan bahwa secara keseluruhan, dari 5840 masing-masing video yang kami dokumentasikan tersebut ternyata sudah disaksikan sebanyak 5.347.809.262 kali, saat penelitian ini dibuat," tulis AfA dalam laporannya.

Koalisi organisasi pemerhati hewan seluruh dunia tersebut juga menggambarkan detail keuntungan yang diperoleh platform dari konten 'penderitaan' para hewan.
 
 
"Organisasi anggota SMACC,Lady Freethinker memperkirakan bahwa dari konten video (yang diunggah) selama tiga bulan di tahun 2020, YouTube memperoleh hingga $12 juta (sekitar Rp.171 miliar) dari video penyiksaan hewan. Sementara sang pembuat konten sendiri bisa menghasilkan hingga nyaris menyentuh angka $15 juta (sekitar Rp214 miliar).
 
Hal ini cukup disayangkan bila mengingat sebelumnya kasus penjagalan kucing bernama Tayo di Medan, Sumatera Utara, telah berhasil memenjarakan pelakunya dengan vonis 2,5 tahun penjara. 
 
Kemenangan pemiik hewan pada kasus ini sempat diharapkan bisa membuat masalah penyiksaan hewan di tanah air jadi berkurang.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Asian For Animal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x