ZONABANTEN.com — Otoritas imigrasi Jepang telah mengenakan sanksi disiplin terhadap empat pejabat biro regional atas kematian seorang wanita Sri Lanka di fasilitas penahanan mereka pada bulan Maret yang lalu.
Badan Layanan Imigrasi Jepang merilis laporan akhir pada hari Selasa 10 Agustus 2021 tentang penyelidikan penanganan Wishma Sandamali oleh fasilitas di Nagoya, Jepang.
Wanita berusia 33 tahun itu telah ditahan karena tinggal melewati masa berlaku visanya.
Dalam penahanan, Wishma mulai mengeluh sakit pada Januari dan meninggal di sana dua bulan kemudian.
Laporan itu mengatakan Wishma telah menuntut agar dia diperiksa oleh dokter dan dipasang infus di sebuah institusi medis.
Tetapi petugas tidak membagikan informasi tersebut dengan direktur biro regional, dan menolak permintaannya.
Baca Juga: Jelang Peringatan Bom Atom Hiroshima Nagasaki, Jepang Perpanjang Pameran di Kantor PBB Jenewa
Laporan tersebut menunjukkan telah terjadi pelanggaran aturan internal. Penyelidikan juga menemukan bahwa fasilitas tersebut tidak memiliki sistem yang tepat untuk memberikan perawatan medis.
Pelanggaran itu terjadi karena tidak ada dokter atau perawat full time di fasilitas tersebut.