Setelah 1 Tahun Akhirnya Pengadilan Membatalkan UU Terkait Larangan Memakai Jilbab bagi Siswa SD

- 12 Desember 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Anak Berjilbab
Ilustrasi Anak Berjilbab /Pixabay/mccreativehub

ZONABANTEN.com - Pengadilan konstitusional Austria membatalkan UU yang diperkenalkan tahun lalu terkait dengan larangan memakai jilbab bagi siswa sekolah dasar (SD) pada Jumat, 11 Desember 2020.

Menurut pengadilan, undang-undang tersebut tidak konstitusional dan diskriminatif, melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan, dan hati nurani.

Adapun isi Undang-undang tersebut, yakni melarang anak perempuan di bawah 10 tahun mengenakan jilbab.

Langkah itu disahkan pada Mei 2019 di bawah koalisi sebelumnya dari Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) sayap kanan, hanya beberapa hari sebelum pemerintah itu runtuh karena skandal korupsi.

Kedua partai telah membuat retorika anti-imigrasi dan peringatan terhadap "masyarakat paralel" sebagai bagian penting dari pesan politik mereka dan juru bicara mereka menjelaskan pada saat itu bahwa undang-undang tersebut menargetkan jilbab.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Ketua KPU Tangsel Tutup Usia

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Pangandaran dengan judul "Umat Muslim Ucap 'Alhamdulillah', UU yang Melarang Siswa SD Pakai Jilbab Dibatalkan Pengadilan"

Namun, teks undang-undang tersebut berusaha menghindari tuduhan diskriminasi dengan melarang "pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala."

Namun demikian, pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya dapat dipahami sebagai target penutup kepala Islami.

Pemerintah OeVP-FPOe sendiri telah mengatakan bahwa penutup kepala patka yang dikenakan oleh anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh.

Koalisi partai OeVP-Green baru yang mulai menjabat pada Januari berencana untuk memperpanjang larangan untuk anak perempuan di bawah 14 tahun.

Sementara itu, Menteri Pendidikan OeVP saat ini Heinz Fassmann mengatakan bahwa kementerian akan "mencatat putusan dan melihat argumennya."

Baca Juga: Korupsi Bansos Sembako Covid-19, KPK: Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Lolos Hukuman Mati

Saya menyesal bahwa anak perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk menempuh sistem pendidikan yang bebas dari paksaan," tambahnya.

Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa jauh dari mempromosikan integrasi, "larangan itu bisa mengarah pada diskriminasi karena berisiko mempersulit gadis Muslim untuk mengakses pendidikan dan secara sosial mengucilkan mereka."

IGGOe, badan yang secara resmi diakui mewakili komunitas Muslim di negara itu, menyambut baik putusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengakhiri "politik larangan populis".

Presiden IGGOe Ümit Vural mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Kami tidak memaafkan sikap meremehkan wanita yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani. "

IGGOe telah mengatakan pada saat pelarangan bahwa dalam kasus apa pun hanya "sejumlah kecil" anak perempuan yang akan terpengaruh.***(Ayunda Lintang Pratiwi/PR Pangandaran)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x