Korupsi Bansos Sembako Covid-19, KPK: Eks Mensos Juliari Batubara Bisa Lolos Hukuman Mati

- 12 Desember 2020, 08:11 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi Bansos sembako Covid-19 / instagram @kemensosri
Eks Mensos Juliari Batubara tersangka korupsi Bansos sembako Covid-19 / instagram @kemensosri /

ZONABANTEN.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial/ Bansos Minggu, 6 Desember 2020.

Mensos Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial/ Bansos berupa paket sembako untuk warga miskin.

Mensos Juliari menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap Bansos Sembako penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Rizieq Shihab Siap Datangi Polda Metro Jaya Pagi Ini, Sabtu 12 Desember 2020

Bansos Sembako yang notabene diperuntukan bagi warga miskin di Jabodetabek belakangan disepakati jumlahnya dikurangi oleh pihak pengadaan barang yang bekerja sama dengan kementerian Sosial.

Diketahui dalam pengadaan paket sembako untuk warga miskin selama pandemi Covid-19 yang harusnya berisi sembako dengan harga Rp300.000 perpaket, Mensos dan anteknya mencatut Rp10.000 dari tiap paket.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, korupsi di tengah pandemi yang berkaitan dengan Bansos Covid-19 bisa dihukum mati.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 12 Desember 2020, Pembenci Elsa Pasti Suka Episode Ini

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun tv swasta Juli lalu.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah