Usai Kontroversi Hina Islam, Kini Presiden Prancis Didemo Ribuan Massa

- 1 Desember 2020, 13:17 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron bantah Prancis dukung pembuatan Karikatur Nabi Muhammad.
Presiden Prancis Emmanuel Macron bantah Prancis dukung pembuatan Karikatur Nabi Muhammad. /EURACTUV/EURACTIV

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gérald Darmanin telah menolak untuk mencabut begitu saja artikel kontroversial tersebut, dengan mengatakan di hadapan komisi parlemen pada hari Senin bahwa polisi "tidak cukup terlindungi".

Baca Juga: Ingat! Hindari Mengonsumsi Kopi dan 5 Makanan serta Minuman Ini saat Datang Bulan

Rancangan undang-undang tersebut telah memicu protes di seluruh negeri yang  diminta oleh para pendukung kebebasan pers dan aktivis hak-hak sipil.

Puluhan ribu orang berbaris Sabtu di Paris  menyerukan pemerintah untuk membatalkan tindakan tersebut, termasuk keluarga dan teman dari orang-orang yang dibunuh oleh polisi.

Kritikus khawatir bahwa undang-undang yang diusulkan itu akan mencabut senjata ampuh wartawan dan orang lain untuk melawan pelanggaran polisi - termasuk video tindakan polisi - dan mengancam upaya untuk mendokumentasikan kasus-kasus kebrutalan polisi, terutama di lingkungan imigran.

Baca Juga: Positif Covid-19, Anies Baswedan Akan Tetap Bekerja, Begini Kondisinya Saat Ini 

Sebuah ketentuan dalam rancangan undang-undang yang dikenal sebagai Pasal 24, yang memperhitungkan rencana Macron untuk mengadili pemilih sayap kanan dengan pesan hukum dan ketertiban menjelang pencalonannya kembali pada pemilihan 2022, telah memicu kemarahan di media dan di sayap kiri dari partainya sendiri.

Pasal 24 tidak sepenuhnya melarang berbagi gambar polisi, tetapi menyatakan bahwa membagikan gambar tersebut dengan "niat yang jelas untuk menyakiti" - seperti menghasut kekerasan terhadap petugas - dapat dihukum setahun penjara dan € 45.000 ( $ 54.000).

RUU itu bertujuan untuk mencegah gambar yang dapat dikenali dari petugas polisi muncul di media sosial karena takut mereka akan menghadapi pembalasan karena melakukan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Daftar Hari Penting Internasional di Bulan Desember 2020, Bulan Terakhir Penghujung Tahun

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x