Kapal Pukat Trawl Tertangkap di Selat Malaka, Kok Bisa?

26 Mei 2023, 23:00 WIB
Penangkapan Dua Kapal Pukat Trawl di Perairan Selat Malaka/antaranews.com /

ZONABANTEN.com - Pada Rabu, 24 Mei 2023, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menemukan dua buah kapal penangkap ikan di Selat Malaka yang menggunakan pukat trawl.

Penangkapan tersebut dilakukan melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Lampulo, Banda Aceh.

Menurut Akhmadon, kedua kapal pukat trawl tersebut menggunakan bendera Indonesia.

Kapal pukat trawl tersebut diketahui yaitu KM Surya Citra 25 yang memiliki bobot 49 gross ton dan KM Laot Jaya dengan bobot 18 gross ton.

Kedua kapal tersebut ditangkap ketika kapal patroli hiu 12 sedang berpatroli di Selat Malaka.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Sabtu, 27 Mei 2023 Akan Tayang Dapur Ngebor, Upin & Ipin, Hingga Blockbuster

Saat itu, kapal patroli hiu 12 sedang berpatroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.

Ketika kapal patroli hiu 12 sedang beroperasi, KM Surya Citra 25 diketahui sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl di Perairan Langsa.

Kapal tersebut terdiri dari 10 anak buah kapal yang seluruhnya terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI).

Selang beberapa jam kemudian, KM Laot Jaya diketahui juga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl di Perairan Lhokseumawe.

Kapal tersebut terdiri dari lima anak buah kapal yang semuanya juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penangkapan ikan menggunakan pukat trawl seperti yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 yang berisi tentang peraturan dalam penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat trawl.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Sabtu, 27 Mei 2023 Akan Tayang Ashoka, Shiva, Ek Tha Tiger, Anupamaa, Hingga Imlie

Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut berisi tentang peraturan kewajiban perizinan berusaha.

Berdasarkan UU yang telah ditetapkan tersebut, penangkapan dilakukan sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian perikanan dan kelautan negara Indonesia.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler