Omicron Masih Ada, Pengadilan Prancis Bolehkan Tidak Memakai Masker di Luar Ruangan

14 Januari 2022, 12:07 WIB
Orang-orang yang memakai masker pelindung berjalan di Taman Tuileries di Paris di tengah wabah penyakit virus corona (Covid 19) di Prancis, 5 Januari 2022. /REUTERS/Gonzalo Fuentes/File Photo

ZONABANTEN.com - Pengadilan administratif Prancis pada hari Kamis mencabut perintah untuk pemakaian masker di luar ruangan. 

Dengan kata lain pengadilan Prancis membolehkan orang-orang untuk tidak menggunakan masker di jalan-jalan Kota Paris.

Mandat masker, yang diberlakukan oleh prefektur Paris, cabang lokal kementerian dalam negeri, telah diberlakukan di ibu kota sejak 31 Desember dalam upaya untuk mengekang penyebaran cepat varian Omicron dari virus Covid 19.

Baca Juga: Tinjau Akselerasi Vaksinasi Massal, Kapolri: Wilayah Maluku Harus Segera Kejar Target 70 Persen

Putusan oleh Pengadilan administratif Paris datang sehari setelah pengadilan lain di Versailles, dekat ibu kota, memberlakukan hal yang serupa.

Mereka menganggap mandat untuk memakai masker itu sebagai pelanggaran yang berlebihan, tidak proporsional dan tidak pantas untuk kebebasan pribadi.

Saat ini belum ada reaksi langsung dari Prefektur Paris.

Wilayah Paris adalah tempat terbesar penyebaran Omicron di Prancis.

Baca Juga: Hati-hati ! WHO Tegaskan Virus Omicron Bahaya Bagi yang Belum Divaksin

Data menunjukkan tingkat kejadian 3.899 infeksi per 100.000 penduduk selama tujuh hari terakhir.

Keputusan untuk tidak memakai yang dibuat oleh pengadilan disambut baik oleh beberapa kalangan.

Salah satunya adalah politisi sayap kanan, Florian Philippot, yang menulis di Twitternya “Hidup bebas, hidup bahagia!”

Baca Juga: Keluarkan Lagu Baru, Muse Lebih Sangar dari Sebelumnya

Philippot telah mempelopori gelombang protes jalanan terhadap pembatasan Covid 19 Presiden Emmanuel Macron, termasuk izin kesehatan Prancis.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler