Bagaimana Indonesia Terlibat dalam Konflik Sengketa Laut China Selatan? Begini Kronologinya

6 Januari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi kapal China di Laut Natuna. */NET /

ZONABANTEN.com - Sejak awal sengketa Laut China Selatan muncul, Indonesia tidak pernah terlibat dalam konflik tersebut.

Namun, pada tahun 2010, China secara sepihak mengklaim wilayah Laut China Selatan, termasuk wilayah yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Kapal-kapal dari Tiongkok menangkap ikan di Laut China Selatan, juga di kawasan ZEE yang berada di utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat itu, Indonesia menahan kapal tersebut dan kemudian melayangkan protes pada pemerintahan Tiongkok yang meminta kapalnya dibebaskan.

Baca Juga: Sangkal Kebijakan Penghapusan Formasi CPNS Guru, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Klarifikasi

Peristiwa serupa pun terjadi pada tahun 2013 dan memuncak pada tahun 2016, tepatnya pada tanggal 17 Juni.

Saat itu, 7 kapal nelayan dan dua kapal penjaga dari Tiongkok berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kapal-kapal tersebut berhadapan langsung dengan kapal Angkatan Laut Indonesia, yaitu KRI Imam Bonjol.

Perlu diketahui, Tiongkok menganggap bahwa kawasan di utara Kepulauan Natuna merupakan daerah penangkapan ikan Tiongkok sejak dulu.

Di tahun 2016 itulah, Tiongkok bertindak secara eksplisit untuk pertama kalinya.

Kemudian pada tanggal 23 Juni 2016, Presiden mengadakan rapat cabinet di sana dengan menaiki KRI Imam Bonjol.

Baca Juga: Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Memasuki Fase Erupsi

Kunjungan-kunjungan tersebut juga memberikan sinyal pada pemerintahan Beijing bahwa Indonesia akan melindungi hak-hak dalam Zona Ekonomi Eksklusif di utara Kepulauan Natuna Tersebut.

Tindakan tegas dalam melindungi hak-hak pada ZEE juga tercermin dalam perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.

Namun, perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara tersebut hanya pada wilayah yang termasuk dalam ZEE Indonesia, sesuai dengan konvensi Unclos di Tahun 1982.

Pada tanggal 8 Januari 2020, Presiden Joko Widodo mengulangi momen tahun 2016 dan mengunjungi kembali Laut Natuna Utara dengan KRI Usman Harun.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Indonesia juga menempuh jalur diplomasi dengan melakukan protes melalui duta besar Tiongkok di Jakarta.

Baca Juga: Picu Perang Dunia III, Konflik Sengketa Laut China Selatan Sudah Terjadi Sejak Tahun 1970-an

Sementara itu, menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengungkapkan langkah yang akan diambil Indonesia dalam merespon kasus ini antara lain:

1. Menyatakan Tiongkok telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan menolak klaim Tiongkok terkait tempat “penangkapan ikan tradisional” yang tidak berlandasan hukum.

2. Menolak klaim penguasaan Natuna Utara atas dasar Nine Dash Line.

3. TNI melakukan penjagaan intensif di kawasan Laut Natuna.

4. Peningkatan kegiatan ekonomi di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau di perairan Laut Natuna.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler