Perlukah Asuransi Perjalanan saat Bepergian? Simak 8 Manfaatnya Berikut Ini

- 24 Juni 2024, 12:22 WIB
Ilustrasi asuransi perjalanan
Ilustrasi asuransi perjalanan /Freepik

ZONABANTEN.com - Asuransi perjalanan menawarkan berbagai keuntungan bagi Anda atau keluarga yang merencanakan liburan selama musim liburan sekolah di bulan Juni dan Juli atau liburan tahun baru dari Desember hingga Januari.

Selain memberikan manfaat, asuransi perjalanan juga penting untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin timbul, seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, kehilangan paspor, kecelakaan, sakit, atau cedera selama perjalanan.

“Liburan seharusnya menjadi waktu untuk bersantai dan menikmati momen bersama keluarga atau teman. Namun, risiko tak terduga seperti sakit atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja,” ujar Marketing Director MPM Insurance, Christian Putra.

“Dengan asuransi perjalanan dari MPM Insurance, kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menikmati liburan dengan tenang, karena semua risiko telah kami tangani,” sambungnya.

Baca Juga: OJK Update Kasus Pemegang Polis Asuransi Wanaartha Life, Kresna, AJB Bumiputera dan Jiwasraya

Asuransi perjalanan, baik domestik maupun internasional, menawarkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul selama liburan. Ini mencakup pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, hingga biaya medis tak terduga di luar negeri.

Dengan memiliki asuransi perjalanan, wisatawan dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati liburan tanpa perlu khawatir tentang berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

MPM Insurance pun menawarkan asuransi perjalanan yang bisa didapatkan dengan harga mulai dari Rp28 ribu yang bisa diklaim untuk risiko berikut ini.

1. Keterlambatan Penerbangan

Pemberian santunan setiap 6 jam (internasional) keterlambatan pada pesawat, akibat kejadian di luar kuasa pihak tertanggung.

2. Jaminan bagasi dan barang pribadi

Bagasi dan barang pribadi yang rusak akan diganti sesuai dengan nilai sebenarnya atau biaya perbaikan yang dikeluarkan. Keterlambatan bagasi selama minimal 6 jam sejak tiba di tempat tujuan serta kehilangan bagasi dan barang-barang yang dibawa akan mendapatkan ganti rugi hingga batas maksimum yang ditetapkan.

Baca Juga: Menjelang Satu Dekade Pelaksanaan Program JKN, Kini Disebut Asuransi Sosial Single Provider Terbesar di Dunia

3. Pembatalan dan perubahan perjalanan

Apabila terjadi pembatalan perjalanan oleh maskapai, Anda akan mendapatkan penggantian biaya perjalanan yang telah dibayar sepenuhnya, serta penggantian biaya tambahan untuk mengatur ulang perjalanan.

4. Biaya medis

Fungsi berikutnya dari asuransi perjalanan adalah penggantian biaya medis yang Anda keluarkan atau bayarkan akibat cedera yang diderita selama perjalanan.

5. Kecelakaan diri

Pemberian manfaat yang tercantum pada polis jika pihak tertanggung mengalami kecelakaan selama perjalanan.

6. Kehilangan transportasi lanjutan

Asuransi perjalanan juga memberikan kenyamanan selama dalam perjalanan wisata dan bisnis berupa perlindungan terhadap risiko kehilangan transportasi lanjutan (connecting flight).

7. Tanggung jawab pribadi

Asuransi perjalanan memberikan penggantian kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung akibat tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

Baca Juga: Direktur Layanan Haji Sebut Asuransi Ini Disediakan Khusus untuk Calon Jamaah Haji

8. Perlindungan dari Covid-19

Asuransi Perjalanan dapat diperluas dengan perlindungan atas risiko yang disebabkan oleh Covid-19, baik risiko terjadinya pembatalan perjalanan ataupun biaya perawatan medis yang disebabkan oleh virus tersebut.

Untuk klaim maupun konsultasi asuransi, MPM Insurance menyediakan saluran layanan 24 jam untuk mendukung wisatawan agar dapat menikmati perjalanan dengan nyaman dan aman.

Selain asuransi perjalanan, MPM Insurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap untuk pribadi maupun bisnis, seperti asuransi kendaraan atau asuransi mobil, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal, dan asuransi tanggung gugat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah